Iklan

Kangen Traveling
15 Juli 2023, 05.11 WIB
Last Updated 2023-07-15T12:11:47Z
TipsUmroh

Syarat dan Cara Permohonan Paspor Baru untuk Haji/Umroh


KANGENTRAVELING.COM - Memiliki paspor yang valid merupakan syarat utama bagi umat Islam Indonesia untuk dapat menunaikan ibadah haji atau umroh di tanah suci. Berikut ini adalah informasi mengenai syarat dan cara permohonan paspor baru untuk haji/umroh.
  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Syarat Permohonan Paspor Baru

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Persyaratan: 
  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Catatan:
Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Proses Permohonan Paspor Baru

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk melakukan permohonan paspor baru, Anda perlu mempersiapkan dan melampirkan beberapa dokumen penting, termasuk fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat pernyataan dan materai (jika diperlukan). Pastikan dokumen yang Anda lampirkan lengkap dan valid untuk mempermudah proses verifikasi.

Mekanisme Pengesahan
  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi
Biaya Pembuatan Paspor Umroh

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor *(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Sebagai catatan, proses permohonan paspor baru biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melakukan permohonan paspor jauh-jauh hari sebelum jadwal keberangkatan haji atau umroh Anda.

Berbekal informasi ini, semoga Anda dapat lebih mudah dalam melakukan permohonan paspor baru untuk menunaikan ibadah haji atau umroh. Selamat menunaikan ibadah dan semoga lancar proses permohonan paspornya. (*)