![]() |
foto instagram: w_widod |
KANGENTRAVELING.COM - Hasil positif dan peningkatan tinggi dalam permintaan masyarakat terhadap kereta cepat, telah membuka opsi untuk memperpanjang promo tiket Kereta Cepat WHOOSH. Upaya ini ditunjukkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Ad Interim, Erick Thohir.
Salah satu faktor penting dalam kebijakan ini adalah mewujudkan tujuan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memperoleh akses transportasi yang cepat dan terjangkau. Erick menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk memperpanjang harga tiket promo setidaknya hingga akhir 2023, meskipun detail kebijakan belum diumumkan secara resmi.
Tiket Kereta Cepat WHOOSH sebelumnya ditawarkan seharga Rp 150.000 untuk kelas premium ekonomi. Promo ini berlaku sejak 18 Oktober hingga 30 November 2023. Namun, dengan perkembangan positif dan minat masyarakat yang tinggi, promo ini berpotensi diperpanjang.
Kebijakan tarif tiket kereta cepat ini bukan hanya dalam ranah Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Erick menekankan bahwa harus ada koordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Perhubungan.
Namun, ada beberapa dampak potensial dari berakhirnya promo tarif kereta cepat. Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), menuturkan risiko penurunan tingkat keterisian tempat duduk kereta cepat dapat mencapai 50%. Para pengguna kereta cepat yang sebenarnya akan mulai terbentuk jika PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), selaku operator, memutuskan untuk tidak memperpanjang tarif promo.
Penyelenggaraan promo tiket kereta cepat ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada pengguna, tetapi juga dapat memberikan dampak positif jangka panjang untuk infrastruktur transportasi di Indonesia. Dengan adanya tarif promo, diharapkan akan ada peningkatan penggunaan transportasi publik, yang berarti mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan, dan ini tentu saja akan sangat membantu dalam upaya pengurangan polusi dan kemacetan di kota-kota besar.
Meskipun ada beberapa tantangan dan keraguan, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendorong penggunaan transportasi publik di Indonesia. (*)